kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.846   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.354   77,32   1,23%
  • KOMPAS100 831   9,63   1,17%
  • LQ45 633   6,92   1,11%
  • ISSI 220   3,30   1,52%
  • IDX30 350   3,33   0,96%
  • IDXHIDIV20 434   1,36   0,31%
  • IDX80 95   1,10   1,17%
  • IDXV30 119   0,36   0,30%
  • IDXQ30 112   0,46   0,41%

OJK harap Kejagung putuskan status pemblokiran rekening akhir Februari


Minggu, 16 Februari 2020 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yaitu Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemblokiran terhadap sejumlah rekening efek untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek tersebut.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi nya. OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ungkap Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Menurut dia, upaya verifikasi atas rekening efek ini akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi ke pihak penyidik. "OJK menghimbau para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata dia.

Baca Juga: Ternyata, Kejagung temukan jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Memang, berdasarkan catatan Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan, nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejaksaan Agung.

Hal ini merupakan hasil keputusan dari pertemuan APEI dengan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO).

"Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (31/1).




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×