Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologinya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing.
Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus Jiwasraya yang beralamat di Kejaksaan Agung, Kramat Pela, Jakarta Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar.
Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun
Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor Single Investor Identification (SID) nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia. "Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progres-nya," ucap dia.
Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Jumat (24/1) lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 800 sub-rekening efek untuk penyidikan Jiwasraya. Akan tetapi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, ada 1.000 sub-rekening dari sekitar 60 SID yang diblokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News