kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.054   -12,11   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,46   -0,04%
  • LQ45 829   -1,47   -0,18%
  • ISSI 215   -0,04   -0,02%
  • IDX30 424   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,80   0,15%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

OJK enggan pailitkan Brent Ventura


Rabu, 28 Januari 2015 / 12:15 WIB
OJK enggan pailitkan Brent Ventura
ILUSTRASI. Seorang karyawan melayani pembeli dari balik plastik pembatas di salah satu mini market di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh PT Brent Ventura ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini giliaran kreditur Brent yang memperkarakan perusahaan tersebut. Adalah Fransiska Anindtya Putri mengajukan permohonan pailit Brent Ventura 16 Desember 2014  lalu. 

Hanya nasib perkara ini diperkirakan bakal sama seperti kasus sebelumnya. Mengingat Brent Ventura lima kali digugat melalui PKPU. Hasilnya, gugatan para kreditur dan Brent sendiri ternyata ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, pihak kreditur ataupun Brent Ventura tidak dapat mengajukan PKPU, karena Brent masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut UU No 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan PKPU, sebuah perusahaan sekuritas yang menghimpun dana dari masyarakat, yang berwenang mengajukan PKPU atau palit adalah OJK. 

Hanya saja, OJK sendiri tidak berniat memohonkan PKPU terhadap Brent Ventura.  "Brent Ventura bukan merupakan entitas yang memperoleh izin dari OJK. Karena itu, OJK tidak dalam posisi untuk mengajukan PKPU terhadap Brent Ventura," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito, kepada KONTAN, Selasa (27/1).

Kuasa hukum pemohon, Togar Sijabat mengatakan, jika hakim kembali menolak pailit, maka pihaknya akan mengajukan banding. Ia berharap hakim di Mahkamah Agung memiliki pandangan baru dalam memutuskan perkara Brent Ventura ini. 

"Ini berarti sudah PKPU keenam. Cara berfikir hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sama, yaitu yang namanya ventura, mau punya izin atau tidak, yang bisa mempailitkan hanya OJK," tegasnya.

Lebih lanjut Togar menjelaskan, kasus Brent Ventura sebenarnya murni penipuan  antara perusahaan dan klien,  karena tanpa izin dari OJK. "Kami berpikir karena tidak punya izin, maka dipailitkan saja, kalau ada izin pasti kami sudah minta arahan OJK untuk pailit," ujarnya memberi alasan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus menjelaskan, Brent Ventura memang tidak berada di bawah OJK. Brent Ventura bergerak di bidang perdagangan umum, kontraktor, garmen, elektrikan, perindustrian, pertambangan dan developer sehingga tidak memiliki izin OJK.  Hal ini tertuang dalam akta perusahaan yang disahkan pada 8 Januari 2011.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×