kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasib PKPU Brent Ventura diputuskan besok


Minggu, 23 November 2014 / 14:33 WIB
Nasib PKPU Brent Ventura diputuskan besok
ILUSTRASI. Ada 8 proyek pembangunan berkelanjutan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada investor. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu kreditur bernama Kristi Mona kepada PT Brent Ventura sudah memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, perkara ini akan diputus Senin (24/11). 

Pada pekan lalu, kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan. Dalam kesimpulannya, pemohon PKPU menegaskan bahwa putusan hakim pada PKPU sebelumnya adalah kekeliruan. Karena itu, majelis hakim tidak bisa menjadikan putusan sebelumnya yang menyatakan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak memohonkan PKPU dan Kepalitan kepada Brent Ventura. 

Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan pihaknya perlu menyoroti pertimbangan majelis hakim pada putusan Nomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura dan yang berhak mengajukan permohonan Kepalitan dan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Pertimbangan majelis hakim tersebut sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan secara fakta Brent Ventura bukanlah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaikan karena tidak mendapatkan izin dari OJK. Maka selama suatu instansi tidak mendapatkan izin dari OJK, siapa pun dapat mengajukan permohonan pailit atau PKPU.

Selain itu, Brent Ventura juga bukan perusahaan modal ventura seperti peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang perusahan modal ventura. Selain itu, berdasarkan pembuktian di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Brent Ventura merupakan pemegang izin perusahaan modal verntura.

Dengan demikian majelis hakim yang memutus perkara No.56 tersebut tidak mengetahui apakah Brent Ventura pemegang izin peruahaan modal ventura atau tidak. Sebab setiap putusan harusnya berdasarkan bukti dan Brent Ventura sendiri tidak pernah menyatakan bahwa dirinya sebagai pemegang modal ventura.

Kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan pihaknya siap bila Brent Ventura akhirnya dijatuhkan PKPU. Namun ia tetap bertahan pada pendiriannya bahwa majelis hakim perlu mengangkat calon pengurus PKPU yang diajukan debitur. Sebab bagaimana pun yang menanggung biaya pengurus PKPU adalah debitur. 

"Kami meminta majelis hakim mengangkat pengurus yang kami ajukan bila akhirnya diputus PKPU," ujar Hermanto kepada KONTAN, Minggu (23/11).

Hermanto bilang, pihaknya menerima apa pun putusan hakim yang dijatuhkan asal sesuai dengan hukum yang berlaku. Catatan saja, permohonan PKPU Brent Ventura yang diajukan Kristi merupakan yang ketiga kali disidangkan secara berturut-turut di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dua permohonan PKPU sebelumnya ditolak majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×