Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Untuk ketiga kalinya perusahaan investasi PT Brent Ventura lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat ini serasa kebal dari upaya PKPU dari para kreditur.
Dalam putusan permohonan PKPU yang ketiga ini, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kreditur tidak berhak menggugat PKPU dan pailit Brent Ventura. Ketua Majelis Hakim Absoroh mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Kristi Mona tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Selain itu, pihak Brent Ventura juga mengakui Kristi sebagai kreditur yang memiliki tagiham yang sudah jatuh waktu pada Brent. Namun, pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kalau Brent Ventura bukan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
"Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Absoroh dalam amar putusannya, Senin (24/11).
Absoroh menjelaskan, karena pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Brent Ventura bukan perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat atau permodalan maka permohonan harus ditolak. Majelis hakim melanjutkan bahwa hanya Badan Pengawas Pasar Modal atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengajukan PKPU dan Kepailitan kepada Brent Ventura.
Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo kecewa atas putudan tersebut. Ia bilang Brent Ventura jelas tidak terdaftar di OJK. Ivan bilang pertimbangan majelis hakim bahwa hanya OJK yang dapat mengajukan PKPU dan kepailitan kepada Brent keliru. Soalnya dalam Undang-Undang Kepailitan mengatakan kewenangan penuh Bapepam/OJK adalah hanya untuk instansi yang berada dibawah pengawasannya.
"Hakim telah melampaui kewenangannya. Pada dasarnya, kedua putusan PKPU Brent yang terakhir menguntungkan ratusan penyelenggara investasi yang dilakukan tanpa ijin, seperti tercantum pada website OJK," terang Ivan.
Sementara itu, kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus bilang pihak pemohon PKPU kekurangan bukti sehingga permohonannya ditolak. "Padahal kami sudah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo," ujar Hermanto.
Menurut Hermanto dalam persidangan semua telah terbukti bahwa kliennya memang memiliki utang. Pihaknya juga tidak membantah hal itu. Brent Ventura hanya meminta agar calon pengurus PKPU yang diajukan diangkat majelis hakim.
Dengan putusan ini, maka sudah ada tiga permohonan PKPU kepada Brent Ventura yang dimentahkan PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News