kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketiga kalinya, Brent Ventura lolos upaya PKPU


Senin, 24 November 2014 / 18:23 WIB
Ketiga kalinya, Brent Ventura lolos upaya PKPU
ILUSTRASI. BMKG ramalkan cuaca di Jawa Timur akan cerah hingga berawan pada Jumat (9/6) ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Untuk ketiga kalinya perusahaan investasi PT Brent Ventura lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat ini serasa kebal dari upaya PKPU dari para kreditur.

Dalam putusan permohonan PKPU yang ketiga ini, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kreditur tidak berhak menggugat PKPU dan pailit Brent Ventura. Ketua Majelis Hakim Absoroh mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Kristi Mona tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Selain itu, pihak Brent Ventura juga mengakui Kristi sebagai kreditur yang memiliki tagiham yang sudah jatuh waktu pada Brent. Namun, pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kalau Brent Ventura bukan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

"Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Absoroh dalam amar putusannya, Senin (24/11).

Absoroh menjelaskan, karena pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Brent Ventura bukan perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat atau permodalan maka permohonan harus ditolak. Majelis hakim melanjutkan bahwa hanya Badan Pengawas Pasar Modal atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengajukan PKPU dan Kepailitan kepada Brent Ventura.

Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo kecewa atas putudan tersebut. Ia bilang Brent Ventura jelas tidak terdaftar di OJK. Ivan bilang pertimbangan majelis hakim bahwa hanya OJK yang dapat mengajukan PKPU dan kepailitan kepada Brent keliru. Soalnya dalam Undang-Undang Kepailitan mengatakan kewenangan penuh Bapepam/OJK adalah hanya untuk instansi yang berada dibawah pengawasannya. 

"Hakim telah melampaui kewenangannya. Pada dasarnya, kedua putusan PKPU Brent yang terakhir menguntungkan ratusan penyelenggara investasi yang dilakukan tanpa ijin, seperti tercantum pada website OJK," terang Ivan.

Sementara itu, kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus bilang pihak pemohon PKPU kekurangan bukti sehingga permohonannya ditolak. "Padahal kami sudah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo," ujar Hermanto.

Menurut Hermanto dalam persidangan semua telah terbukti bahwa kliennya memang memiliki utang. Pihaknya juga tidak membantah hal itu. Brent Ventura hanya meminta agar calon pengurus PKPU yang diajukan diangkat majelis hakim.

Dengan putusan ini, maka sudah ada tiga permohonan PKPU kepada Brent Ventura yang dimentahkan PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×