Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Hari ini (24/11), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal memutuskan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Brent Ventura yang diajukan Kristi Mona, kreditur perusahaan investasi itu.
Putusan ini akan menjadi vonis ketiga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap gugatan yang sama. Dua permohonan PKPU Brent Ventura sebelumnya ditolak hakim.
Ivan Wibowo, kuasa hukum Kristi, opitimistis, majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sebab, putusan hakim sebelumnya keliru. Dalam putusannya bernomor 56/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. tersebut, hakim menyatakan, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengajukan permohonan PKPU, dengan alasan Brent Ventura termasuk perusahaan modal ventura. "Pertimbangan majelis hakim ini sebuah kekeliruan yang fatal dan perlu diluruskan," kata Ivan, akhir pekan lalu.
Menurut Ivan, secara fakta Brent Ventura bukan perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Alhasil, Brent Ventura tidak mengantongi izin dari OJK. Oleh karena itu, OJK jutru tidak berhak mengajukan gugatan PKPU terhadap Brent Ventura.
Selain itu, Brent Ventura juga bukan perusahaan modal ventura berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Di persidangan juga tidak ditemukan bukti bahwa Brent Ventura sebagai pemegang izin perusahaan ventura.
Jadi, Ivan menegaskan, semestinya hakim membuat putusan berdasarkan kepada bukti-bukti yang ada. Makanya, ia yakin kliennya bisa memenangkan kasus ini.
Sementara, Hermanto Barus kuasa hukum Brent Ventura, menyatakan, kliennya siap bila akhirnya hakim mengabulkan gugatan PKPU tersebut. "Tapi kalau dikabulkan, kami minta hakim mengangkat pengurus PKPU yang kami ajukan. Sebab, yang menanggung biaya pengurus PKPU adalah debitur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News