CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OECD sebut ada potensi penyalahgunaan insentif pajak, berikut sarannya


Kamis, 04 Juni 2020 / 14:00 WIB
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk meredam dampak ekonomi yang ditibulkan oleh corona virus disease (Covid-19). Kendati demikian, the Organization for Economic and Development (OECD) menilai ada risiko penyalahgunaan insentif.

Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPf Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.

Baca Juga: Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 14,75 triliun. Keempat, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25% dengan alokasi anggaran Rp 14,4 triliun. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp 5,8 triliun.

Keenam, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 5,8 triliun. Ketujuh, tambahan PPh 21 DPT sebesar Rp 14 triliun. Kedelapan, cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.

OECD dalam risetnya berjudul Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19 mengatakan penyalahgunaan insentif dalam rangka pandemi perlu diwaspadai, sebab ada potensi besar untuk kesalahan informasi atau kebingungan otoritas pajak.

Hal ini dikarenakan jumlah banyaknya pemohon insentif yang tidak sebanding dengan pegawai pajak.

Baca Juga: Indonesia memompa anggaran demi memacu harapan pertumbuhan saat new normal

Apalagi dalam situasi pandemi saat ini, pegawai pajak menjalani massa kerja work from home, sehingga pengawasan dalam menyeleksi, memberikan, atau mengevaluasi insentif lebih longgar dari waktu biasanya.

Setali tiga uang, kondisi tersebut menyebabkan tiga risiko baik dari eksternal maupun internal.   

Pertama, risiko kecurangan identitas dalam hal ini kesalahan memeroleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×