Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini pemangkasan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berpengaruh terhadap minat investor.
Nusron menilai, putusan MK justru memberikan kepastian dan memperkuat posisi negara tanpa harus memukul mundur investasi. Dia optimistis minat investor tetap terjaga.
“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” kata Nusron, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Dia mengatakan, pemerintah dapat menyiapkan insentif alternatif bagi investor yang terdampak perubahan aturan durasi hak guna lahan.
Baca Juga: Pemerintah Sebaiknya Tidak Gegabah Soal Temuan 250 Ton Beras di Sabang
“Ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan,” kata Nusron.
Oleh karena itu, dia memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan skema hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan, ya kita ikut,” kata Nusron, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan revisi UU IKN untuk menyesuaikan putusan MK, Nusron memastikan hal tersebut tidak diperlukan.
“Oh enggak perlu kan. Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa aturan IKN yang lama berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah dan menciptakan perlakuan berbeda dengan daerah lain.
“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” ujar Guntur.
MK juga menilai, ketentuan lama berpotensi menimbulkan diskriminasi investasi karena durasi penggunaan tanah di IKN jauh lebih panjang dibanding daerah lain yang tunduk pada aturan umum agraria.
Baca Juga: Dirjen Pajak Catat 79.812 Koperasi Merah Putih Sudah Memiliki NPWP
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/24/18214961/nusron-wahid-yakin-putusan-mk-pangkas-hak-guna-lahan-ikn-tak-ganggu.
Selanjutnya: Jaga Stabilitas, Pemerintah Akan Tambah Kekuatan TNI di Jakarta, Aceh, dan Papua
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













