kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

NU dan Muhammadiyah: Hentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)


Rabu, 17 Juni 2020 / 17:21 WIB
NU dan Muhammadiyah: Hentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
ILUSTRASI. Ketua PB NU Said Aqil Siradj bersama Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2016). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Syamsul Ashar | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menolak dengan tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Kedua ormas tersebut meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU HIP, demi kemaslahatan rakyat Indonesia.

Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak pembahasan RUU HIP dalam pernyataan sikap, Selasa (16/6) siang.

Baca Juga: Mahfud MD : Presiden tegaskan komunis, Marxisme dan Leninisme terlarang di Indonesia

NU menyebutkan, Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP

"Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius," ungkap Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan, H Robikin Emhas, saat membacakan pernyataan resmi PBNU didampingi Ketua PBNU Said Aqil Siroj dan beberapa pimpinan NU, Selasa.

Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, menurut PBNU, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

Muhammadiyah juga menolak RUU HIP. Hal itu ditegaskan dalam pernyataan resmi Muhammadiyah yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, Senin (15/5).

Baca Juga: Ini kata wapres soal pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

"Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu," ungkap Haedar Nashir.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP secara tertulis kepada DPR dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga: PBNU tolak keras pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini pernyatan lengkap

Dalam konferensi pers bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (16/6), Abdul Mu'ti menyebutkan, masyarakat perlu mengetahui perkembangan RUU HIP ini.

Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam dan warga persyarikatan Muhammadiyah untuk tetap tenang, dan bersikap cerdas dalam menanggapi RUU HIP ini sehingga fokus saat ini adalah mengatasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×