kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP


Selasa, 16 Juni 2020 / 23:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP
ILUSTRASI. Menko Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyapaikan sikap pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Selasa (16/6).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya membuka suara soal  polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Mahfud MD memberikan pernyataan sebagai sikap resmi pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pernyataan Mahfud MD ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memanggil dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Negara Selasa (16/6) siang.

"Kami berdua, saya dan Pak Yasonna baru saja keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden dan menyampaikan pandangan serta sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, RUU HIP tersebut merupakan usulan dan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Setelah Presiden Joko Widodo berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isi RUU HIP tersebut maka pemerintah memutuskan untuk menunda dan minta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP tersebut. 

"Pemeritah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan elemen-elemen masyarakat," kata Mahfud MD.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×