kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ini kata wapres soal pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila


Selasa, 16 Juni 2020 / 22:35 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan konferensi pers terkait RUU HIP, Selasa (16/6).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Wakil Presiden Ma'ruf mengatakan, hal ini dilakukan setelah pemerintah membahas dan memperhatikan berbagai tanggapan atas RUU HIP. Ditambah, pemerintah pun ingin fokus menangani Covid-19.

"Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasannya karena memang pemerintah ingin fokus pada penanganan Covid-19 dan dampaknya termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional," ujar Ma'ruf Amin dalam konferensi pers yang digelar, Selasa malam (16/6).

Baca Juga: Pemerintah minta tunda pembahasan RUU HIP, ini alasannya

Menurut Ma'aruf keputusan pemerintah ini pun sudah direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nu dan Muhammadiyah. Ma'ruf berharap, ormas lainnya pun bisa merespon keputusan pemerintah ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD  menjelaskan, RUU HIP merupakan inisiatif dari DPR, karena itu dia mengatakan pemerintah belum berencana untuk membahas dan menyatakan untuk menunda pembahasannya.

Mahfud pun mengatakan pemerintah meminta agar DPR mendengarkan aspirasi masyrakat, berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat terutama ormas-ormas keagamaan. "Karena ini masuk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu urusan DPR," kata Mahfud.

Baca Juga: Jadi polemik, RUU HIP dinilai sebagai bentuk kemunduran bangsa

Dia pun menegaskan, secara substansi, dia mengatakan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 masih tetap berlaku dan dipertegas melalui TAP MPR nomor 1 tahun 2003. Karena itu, TAP MPRS nomor 25 ini menjadi cantolan untuk setiap pembicaraan idiologi.

Dia juga mengatakan rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh Indonesia adalah rumusan pancasila yang tertuang dalam UUD 19945. "Oleh sebab itu bagi pemerintah, pancasila adalah 5 sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan nafas. Tidak bisa 1 sila, 2 sila tetapi 5 sila," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×