Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019.
Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN. Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi.
“Sementara itu saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai hari ini Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melaui siaran pers.
Rekonsiliasi data dilakukan dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi.
“Langkah rekonsiliasi data Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News