Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penyelesaian pengangkatan tenaga honorer kategori II (THK II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Maret 2019.
Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 49/2018 tentang manajemen PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan, ada dua kesepakatan lain yang telah diketuk palu dalam rapat kerja (raker) yang diselenggarakan hari ini, Rabu (12/12) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Di antaranya, Djoko bilang, DPR dan pemerintah juga telah menyetujui penyelesaian guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan bagi yang tidak lolos CPNS akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap dilakukan secara ketat
"Selain itu juga disepakati guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya," kata Djoko di Gedung DPR Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama.
"Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes," jelas dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News