kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sebanyak 1,5 juta pelamar CPNS 2018 serentak ikuti SKB di 59 lokasi


Jumat, 07 Desember 2018 / 16:40 WIB
Sebanyak 1,5 juta pelamar CPNS 2018 serentak ikuti SKB di 59 lokasi
ILUSTRASI. SELEKSI CPNS


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, akan melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serentak di 59 titik lokasi (tilok).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan, Tes SKB yang akan dilaksanakan 8 hingga 15 Desember 2018. Diikuti pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan jalur khusus eks tenaga honorer K II sebanyak 4.554 orang.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018," ujar Ridwan diketerangannya, Jumat (7/12).

Tim Pelaksana Panselnas akan menyelenggarakan SKB di 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta. Lebih lanjut, ia menuturkan, Panselnas CPNS 2018 telah menandatangani MoU dengan Polri untuk pengamanan rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS baik fisik maupun sistem.

"Polri juga berkomitmen untuk melakukan cegah tangkal terhadap upaya-upaya yang bertujuan menganggu kelancaran pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS ini," ujar dia. (Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "1,5 Juta Pelamar CPNS 2018 Serentak Ikuti SKB di 59 Lokasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×