Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Beleid ini diutujukan agar bisa menjadi jalan keluar bagi guru honorer yang tidak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita," ucap Presiden saat menghadiri menghadiri puncak peringatan hari guru nasional dan hari ulang tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12).
Hal tersebut dinilai Presiden merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru yang dihadapi di berbagai daerah yang sudah akumulasi dari waktu sangat panjang.
Tapi Jokowi mengakui, untuk hal tersebut memang harus disesuaikan dengan kondisi APBN. "Kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar undang-undang," tambah dia.
Apalagi, pada tahun in rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114.000 guru yang kita rekrut pada tahun ini. Tapi memang hal itu saja tidak cukup, masih banyak permasalahan yang perlu diatasi.
Untuk itu, dirinya akan mengundang jajaran dan pengurus PGRI ke istana untuk duduk bersama. "Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi," tambah dia.
Presiden pun mengatakan, dalam satu tahun terkahir, pemerintah sudah mulai berbenah terhadap peraturan terhadap guru. Misalnya, urusan sakit, umrah, haji yang dulu dipotong sertifikasinya, sekarang sudah tidak.
"Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu. Kita tahu bahwa umrah dan haji ini adalah kompetensi sosial. Masak umrah atau haji dipotong. Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar," jelas Presiden.
Tapi terkait, tugas-tugas administrasi yang berat yang membebani guru, Presiden bilang masih terus ditangani. Sebab, hal ini melibatkan daerah provinsi dan pemerintah pusat. Ia bilang, guru tidak seharusnya menjalani proses birokrasi yang berbelit-belit, ngurus sertifikasi berbelit-belit.
"Saya tahu ini. Tapi ini juga menyangkut kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Ini akan kita awasi terus agar proses-proses itu bisa berjalan dengan cepat dan sederhana," tegas dia.
Pun juga keluhan mengenai pencairan tunjangan profesi, keluhan tentang administrasi rekrutmen guru baru, dan lain-lainnya. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah ini ketika duduk bersama dengan jajaran PGRI pekan depan di istana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News