kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai tagihan PKPU pengembang Nusuno Karya mencapai Rp 236,27 miliar


Minggu, 21 Oktober 2018 / 20:37 WIB
Nilai tagihan PKPU pengembang Nusuno Karya mencapai Rp 236,27 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Nusuno Karya telah menetapkan daftar piutang tetap. Dari catatan pengurus, Nusuno punya 199 kreditur dengan nilai tagihan Rp 236,27 miliar.

Perinciannya berasal dari satu kreditur preferen (prioritas) dari Pajak senilai Rp 52,02 miliar, dua kreditur separatis (dengan jaminan, yaitu dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) senilai Rp 25,60 miliar, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) senilai Rp 59,54 miliar.

Sisanya merupakan 196 kreditur konkuren. Dengan perincian, 1 kreditur berasal dari PT Bank Tabungan Negara (perseo) Tbk (BBTN) senilai Rp 55,92 miliar, dan 195 pemilik Perumahan Violet Garden yang dibangun Nusuno di Kranji, Bekasi. Total nilai tagihan konsumen adalah Rp 43,17 miliar.

Pengurus PKPU Yudhi Wibhisana bilang, para pemilik Violet Garden sejatinya hanya menunggu penyerahan sertifikat kepemilikan rumah. Sementara para konsumen telah melunasi pembelian rumah

"Mereka belum menerima sertifikat, karena sertifikat masih diagunkan debitur kepada Maybank. Sehingga debitur masih memiliki kewajiban yang perlu dituntaskan kepada para konsumen. Dan nilai yang didaftarkan konsumen merupakan nilai pembeli yang telah dilunasinya," kata Yudhi kepada Kontan.co.id pekan lalu

Pun Yudhi menambahkan bahwa, tagihan konkuren lain dari BTN juga serupa. Tagihan berasal dari konsumen yang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui BTN untuk properti lain yang dibangun Nusuno.

"Maybank memberikan kredit kerja kepada debitur, dengan jaminan lahan debitur, tapi para konsumen melakukan KPR misalnya melalui BTN, bisa saja demikian. Sayangnya tagihan Maybank belum dilunasi, sehingga meski konsumsi telah melunasi propertinya, sertifikat punya diberikan, karena debitur masih punya kewajiban ke Maybank," jelas Yudhi.

Makanya kuasa hukum Nusuno Syarif Fadillah dari Kantor Hukum Syarif Fadillah & Partners bilang, bahwa pada pokoknya penyelesaian PKPU dapat dilakukan dengan menunaikan kewajibannya kepada Maybank.

"Intinya memang demikian, kalau tagihan Nusuni kita selesaikan, maka PKPU juga bisa selesai," katanya dalam kesempatan sama.

Mengingatkan, Nusuno musti merestrukturisasi utang-utangnya dari permohonan PKPU oleh Woori yang dikabulkan pada 12 September 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengingatkan, Nusuno musti merestrukturisasi utang-utangnya dari permohonan PKPU oleh Woori yang dikabulkan pada 12 September 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×