kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Bank Woori paksa Nusuno Karya restrukturisasi utang melalui PKPU


Rabu, 12 September 2018 / 21:05 WIB
Bank Woori paksa Nusuno Karya restrukturisasi utang melalui PKPU
ILUSTRASI. Bank Woori Saudara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) kepada PT Nusuno Karya. Ditagih Woori sejak 2015, kini Nusuno wajib restrukturisasi utang-utangnya.

"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya selama 45 hari, terhitung sejak hari Rabu (12/9)," kata Hakim Ketua Sunarso saat membacakan amat putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Sunarso menjelaskan bahwa permohonan PKPU dari Woori telah memenuhi syarat formal sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Di mana Nusuno terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih. Pun dalam proses sidang, Woori turut menghadirkan saksi yang merupakan kreditur lain Nusuno.

Dalam jawaban atas permohonannya, Nusuno pun mengakui adanya utang kepada Woori. Meski demikian, Nusuno sempat memohon adanya keringanan bunga kepada Woori, namun hal ini ditolak majelis hakim.

"Majelis hakim menolak permohonan termohon yang meminta keringanan utang bunga dan denda kepada pemohon," lanjut Sunarso.

Seusai sidang, kuasa hukum Nusuno Julia enggan memberikan komentar. "Sebagaimana yang dijelaskan hakim dalam putusan saja," katanya kepada Kontan.co.id

Kuasa hukum Woori Anselmus Sitanggang bilang sejatinya Majelis Hakim Memang tak memiliki wewenang untuk menentukan keringanan tagihan. Sebab, hal tersebut sejatinya akan dibahas dalam proses PKPU.

"Keputusan hakim sudah tepat, karena Majelis tak punya kewenangan untuk memberikan keringanan. Itu harus dibahas di rapat kreditur PKPU, oleh pengurus, dan hakim pengawas," kata Anselmus kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Mengingatkan, Woori mendaftarkan permohonan PKPU pada 13 Agustus lalu, dan dapat nomor perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya Woori menagih utang Nusuno senilai Rp 25,08 miliar.

Tagihan ini berasal dari dua fasilitas kredit yang diberikan Woori. Pertama, senilai Rp 10,28 miliar yang telah jatuh tempo 10 Maret 2015, dan Rp 14,08 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2018.

Dalam permohonannya, Woori juga turut menggandeng PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Nusuno tercatat punya utang ke Maybank senilai Rp 58,82 miliar. Dengan utang pokok senilai Rp 41,16 miliar, dan denda Rp 17,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×