kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang tumpang tindih, ini cara Nusuno menyelesaikan PKPU


Minggu, 21 Oktober 2018 / 19:42 WIB
Utang tumpang tindih, ini cara Nusuno menyelesaikan PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusuno Karya punya tagihan yang tumpang tindih dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tengah dilaluinya.

Sebagai pengembang properti, Nusuno belum menunaikan kewajibannya menyerahkan sertifikat kepada konsumen yang telah melunasi pembelian properti Nusuno.

Hal tersebut disebabkan karena Nusuno juga belum menunaikan kewajibannya kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) senilai Rp 59,54 miliar, dimana atas utang ini Maybank menggengam jaminan berupa sertifikat tanah para konsumen Nusuno.

"Saya salah satu pemilik rumah di Perumahan Violet Garden, dimana akta kredit, PPJB dilakukan dari 2009-2015, tapi sertifikat yang sudah dipecah kemudian dijaminkan debitur kepada Maybank pada 2013, sehingga kami dikorbankan, dimana jaminan yang harusnya jadi milik kami kini masih berada di Maybank," kata salah satu kreditur PKPU Konstan Tobing kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Akibat dari kembali dijaminkannya sertifikat, konsumen Nusuno yang telah merampungkan pembelian hingga saat ini belum menerima sertifikat kepemilikan propertinya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Maybank Jordan Demesky bilang, bahwa ada beberapa konsumen yang meminta langsung ke Maybank untuk diberikan sertifikat miliknya.

"Ada yang misalnya belum melunasi minta cicilan dibayar ke Maybank, untuk kemudian diserahkan sertifikat. Yapi tidak bisa demikian karena utang kita soal kredit kerja ke Debitur," kata Jordan.

Menanggapi utang yang tumoang tindih,, kuasa hukum Nusuno Syarif Fadillah dari Kantor Hukum Syarif Fadillah & Partners bilang, bahwa pada pokoknya penyelesaian PKPU dapat dilakukan dengan menunaikan kewajibannya kepada Maybank.

"Intinya memang demikian, kalau tagihan Nusuni kita selesaikan, maka PKPU juga bisa selesai," katanya dalam kesempatan sama.

Sementara dalan proposal perdamaian yang diajukan Nusuno, untuk melunasi taguhan Maybank, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Nusuno. Misalnya menyelesaikan pembangunan 14 unit Townhouse yang akan dibangun Nusuno di Bekasi. Dimana hasil penjualannya akan digunakan untuk melunasi utang Maybank.

Kemudian, mengumpulkan tagihan konsumen Nusuno yang belum lunas. Dari catatan Nusuno ada Rp 14,52 miliar konsumen yang perlu melunasi kewajibannya ke Nusuno.

"Kami meminta persetujuan penguruz untuk membuka rekening penampung. Rekening tersebut semata-mata digunakan untuk menerima pembayaran dari para konsumen yang hasilnya diperuntukan Maybank sampai kewajiban Nusuno terpenuhi," sambung Syarif.

Asal tahu, dalam PKPU Nusuno Nusuno punya 199 kreditur dengan nilai tagihan Rp 236,27 miliar. Perinciannya berasal dari satu kreditur preferen (prioritas) dari Pajak senilai Rp 52,02 miliar. 2 kreditur separatis (dengan jaminan, yaitu dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) senilai Rp 25,60 miliar, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) senilai Rp 59,54 miliar.

Sisanya merupakan 196 kreditur konkuren. Dengan perincian, 1 kreditur berasal dari PT Bank Tabungan Negara (perseo) Tbk (BBTN) senilai Rp 55,92 miliar, dan 195 pemilik Perumahan Violet Garden yang dibangun Nusuno di Kranji, Bekasi. Total nilai tagihan konsumen adalah Rp 43,17 miliar.

Sementara untuk tagihan separatis dari Woori, Nusuno akan melakukan penjualan jaminan yang dipegang Woori, yaitu Halim Apartement. Syarif bilang, Nusuno kini tengah bernegosiasi kepada investor untuk mengambil alih Halim Apartement

"Hasil dari penjualan proyek ini diperuntukkan bagi Woori dan Maybank. Terkait dengan hal ini, seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening pada Woori sampai dengan lunasnya seluruh kewajiban," sambung Syarif.

Mengingatkan, Nusuno musti merestrukturisasi utanga-utangnya dari permohonan PKPU oleh Woori yang dikabulkan pada 12 September 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×