kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Woori ajukan PKPU kepada Nusuno Karya


Minggu, 26 Agustus 2018 / 08:04 WIB
Bank Woori ajukan PKPU kepada Nusuno Karya
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusuno Karya. Ditagih sejak 2015, Nusuno belum juga melunasi tunggakannya.

Permohonan PKPU ini sendiri terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst sejak 13 Agustus 2018 lalu.

Kuasa hukum Woori Anselmus B.P. Sintanggang dari Kantor Hukum Yudanugraha & Partners bilang bahwa Nusuno punya utang ke Woori terkait pembangunan Gedung Nusuno di Jatiwaringin, Jakarta Timur.

"Iya jadi atas pinjaman yang diberikan klien kita jadi kreditur separatis (dengan jaminan) di mana tanah itu kita pegang jaminannya. Ada juga personal guarantee dari direkturnya," kata Anselmus kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu.

Dari berkas permohonan diketahui bahwa tunggakan total yang ditagih oleh Woori senilai Rp 25,08 miliar. Tagihan ini berasal dari dua fasilitas kredit yang diberikan Woori. Pertama, senilai Rp 10,28 miliar yang telah jatuh tempo 10 Maret 2015, dan Rp 14,08 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2018.

Nah Anselmus bilang, terkait tagihan ini, Woori telah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Pertama pada 27 November 2017, kemudian pada 14 Desember 2017, dan terakhir pada 12 Januari 2018.

"Selain Woori, dalam permohonan kami juga menyertakan kreditur lain, yaitu Bank Maybank. Dia juga pegang jaminan," sambung Anselmus.

Maybank diketahui dalam berkas memiliki tagihan senilai Rp 58,82 miliar. Dengan utang pokok senilai Rp 41,16 miliar, dan denda Rp 17,65 miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nusuno Syarif Fadillah dari Kantor Suarif Fadillah & Asociates pada waktu yang bersamaan enggan memberikan keterangan terkait perkara.

"Saya tak komentar dulu, karena ini kan masih awal perkara," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Presiden Direktur Nusuno Cipto Sulistio juga belum dapat dimintai konfirmasinya terkait perkara ini. Sambungan telepon KONTAN tak dihiraukannya.

Sekadar informasi, dari laman Kompas.com pada 16 Februari 2016, Nusuno sempat dilaporkan oleh penghuni Kompleks Perumahan Violet Garden, Kranji, Bekasi yang digarapnya.

Pelaporan terkait belum diserahkannya sertifikat rumah oleh Nusuno. Sementara dari keterangan Kompas, sertifikat juga jadi jaminan kepada Bank Bukopin, dan Maybank yang ketika itu masih bernama BII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×