Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah direkapitulasinya sejumlah sekitar 186,6 juta orang pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT nasional Pemilu 2014. Atas langkahnya itu, KPU langsung diprotes oleh partai politik (parpol) peserta pemilu yang ikut hadir dalam rapat itu.
"Ini masih ada 10,4 juta data yang masih bermasalah. Kita tidak tahu apa ini orang benar ada atau tidak," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Protes juga diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Bappilu PPP Fernita Darwis mengatakan, publik akan mempertanyakan legitimasi jumlah pemilih yang ditetapkan KPU. Pasalnya, kata dia, publik tahu, masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum memenuhi syarat karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Tim Advokat Partai Amanat Nasional (PAN) Didik Supriyanto. Ia mengapresiasi langkah berani KPU menetapkan DPT. Hanya, kata dia, KPU pasti akan menuai protes jika mengikutkan 10,4 juta data pemilih dalam DPT yang ditetapkan.
Risiko yang paling dekat, menurut Didik, adalah lembaga tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menetapkan DPT tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Barangkali KPU akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau bahkan ke DKPP," katanya.
KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News