Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara pemadanan NIK sebagai NPWP akan dibahas dalam artikel ini.
NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Ini Hukumannya Ngeyel Menolaknya
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com pada Kamis, 22 Februari 2024.
Nufransa menambahkan, perubahan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya.
Baca Juga: Cara Memadankan NIK - NPWP Secara Online, Besok (30/6) Batas Akhir Pemadanan
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” lanjut dia.
Lantas, bagaimana cara pemadanan NIK sebagai NPWP?
Cara pemadanan NIK sebagai NPWP Pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP!
Lebih lanjut, cara pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai berikut.
- Buka situs pajak.go.id, klik menu Login di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Demikian cara pemadanan NIK sebagai NPWP dan informasi mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News