Reporter: Adi Wikanto, Rashif Usman | Editor: Adi Wikanto
Pemadanan NIK dan NPWP -JAKARTA. Wajib pajak harus memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Berikut cara memadankan NIK dan NPWP dengan mudah jika Anda belum menjalankan ketentuan tersebut.
Pemadanan NIK dengan NPWP mendekati batas akhir. Namun belum semua wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000 hingga 3 Juni 2024.
Jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99,07% dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
"Sampai dengan 3 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,28 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 686 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan, Selasa (4/6).
Dwi menyampaikan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan HWI, Pengamat Soroti Hal Ini
Selain itu DJP juga melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.
Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP Hampir Mencapai 100% hingga Pertengahan Mei 2024
Cara memadankan NIK dan NPWP
Cara memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NIK dan NPWP harus melalui login di website pajak.go.id.
Berikut cara memadankan NIK dan NPWP:
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NIk dan NPWP bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Itulah cara memadankan NIK dan NPWP. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online.
Baca Juga: Sudah Ada 73,59 Juta NIK yang Padan dengan NPWP Per Awal Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News