kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nico Siahaan diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap bupati Cirebon


Jumat, 30 November 2018 / 11:12 WIB
Nico Siahaan diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap bupati Cirebon


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan presenter Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab dipanggil Nico Siahaan akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (30/11).

Nico diagendakan diperiksa sebagai saksi tersangka Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi Jumat, (30/11).

Anggota DPR RI ini akan dimintai keterangan terkait perkara suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah di Kabupaten Cirebon. Politisi PDIP ini saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I yang mengurusi bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.

Sunjaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima pemberian secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan.

Dugaan modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. KPK menyatakan besaran nilai setoran terkait mutasi itu berbeda tergantung jabatan. Mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3 telah diatur sedemikian rupa oleh Sunjaya.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sujaya juga diduga menerima gratifikasi. Diduga Ia telah menerima total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. Rekening atas nama orang lain itu dikuasai sepenuhnya oleh Sanjaya dan digunakan sebagai penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini Sunjaya ini dikenakan dua perkara. Untuk penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×