kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam pembelaan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring hanya minta pengurangan uang pengganti


Kamis, 29 November 2018 / 19:49 WIB
Dalam pembelaan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring hanya minta pengurangan uang pengganti
ILUSTRASI. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK)


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) melaksanakan lanjutan sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan, Kamis (29/11).

Perusahaan ini merupakan korporasi pertama yang masuk meja hijau. Korporasi ini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Saat dihubungi usai persidangan, kuasa hukum PT NKE, Soesilo Aribowo mengatakan tidak banyak keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sepakat dengan pasal yang dituntutkan ke NKE, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap pengacara itu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (29/11).

Namun, dia mengatakan, jaksa perlu mengklarifikasi terkait dengan uang pengganti. Hitung-hitungan uang pengganti menurutnya harus dikurangi. Katanya perlu dikurangi dengan biaya kantor pusat, sisa uang titipan ke KPK dan fee M Nazaruddin.

“Hanya saja yang perlu diklarifikasi adalah soal uang pengganti harus dikurangi dengan biaya kantor pusat sekitar 57,8 miliar, fee yang sudah dibayarkan ke M. Nazaruddin sekitar 71,6 miliar, sisa uang titipan ke KPK sekitar 35,7 miliar. Pada tuntutan belum dimasukkan,” Kata Aribowo merinci soal uang pengganti tersebut.

Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring pidana denda Rp 1 miliar. Disebutkan korporasi itu terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001.

Selain itu pidana denda, Jaksa KPK juga mendakwa korporasi tersebut tambahan pidana denda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188,7 miliar. Perusahaan ini diminta untuk membayar denda dan ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jumlah keuntungan yang diterima oleh PT DGI untuk proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 ini adalah senilai Rp 24,778 miliar.

Sementara dalam dakwaan juga disebutkan total keuntungan yang diterima oleh PT DGI adalah sejumlah proyek adalah senilai Rp 240 miliar. Keuntungan tersebut diterima dari 8 proyek. Dalam memenangkan sejumlah lelang ini, PT DGI didukung oleh Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.

Hal tersebut didukung oleh keterangan Muhammad El Idris dalam persidangan yang menyatakan, “keuntungan yang diperoleh PT DGI dari proyek-proyek yang dikerjakan, termasuk di dalam proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010, seluruhnya dimasukkan ke dalam kas kantor pusat PT DGI”.

Dari total Rp 240 miliar tersebut, senilai Rp 51 miliar telah disetor ke kas negara. Dinilai jaksa terbagi dari beberapa aspek. Diantaranya sejumlah uang yang disita dan yang telah dititipkan. Kemudian terkait sejumlah fee yang telah diberikan kepada Muhammad Nazarudin, Rizal Abdullah dkk. Dan sejumlah uang yang telah disetor terdakwa atas temuan BPK dan BPKP.

Dengan pertimbangan dan hitung-hitungan tersebut sehingga Jaksa menilai uang yang masih harus dibebankan kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 188,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×