kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Sengkarut Sengketa Hotel Sultan dan PPKGBK, Begini Perkembangannya


Minggu, 19 Mei 2024 / 10:48 WIB
Sengkarut Sengketa Hotel Sultan dan PPKGBK, Begini Perkembangannya
ILUSTRASI. Sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco (Hotel Sultan) dengan Hak Pengelolaan (HPL) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih bergulir.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco (Hotel Sultan) dengan Hak Pengelolaan (HPL) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih bergulir.

Terbaru, perselisihan yang telah berlangsung sejak akhir 2023 memasuki persidang pemeriksaan setempat antara HGB Nomor 26 dan Nomor 27 yang diakui oleh Hotel Sultan dan HPL Nomor 1 yang diakui PPKGBK.

Adapun perselisiahan dimulai lewat gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco Perkara Perdata No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. dengan turut tergugat I Menteri Sekretaris Negara, Tergugat II PPKGBK, Tergugat III Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Tergugat IV Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo meninjau langsung lokasi yang diperdebatkan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat lalu (17/5). Peninjaun ini turut dihadiri pula oleh para kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

“Kedudukan penggugat berada di sini dalam lokasi HGB 26 dan 27/Gelora HPL 01 di sini juga? Jangan sampai kita ke sini kita tidak sehati bahwa HGB 26, 27 tidak di sini, itu saja. Kami tidak menunjuk Barat-Timur karena memang gugatan di sini,” ujar Zulkifli di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Baca Juga: Indobuildco Sebut Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan Murni Sengketa Keperdataan

Zulkifli menyebutkan, setelah disepakati lokasi yang menjadi sengketa ini tahapan selanjutnya adalah kesimpulan yang bakal dilakukan pada 29 Mei 2024 mendatang.

“Kami mau tanya saja para pihak sepakat enggak (HGB) 26, 27 ada di sini, setelah ini tahapannya kesimpulan tanggal 29 Mei 2024,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda membenarkan penunjukkan lokasi penggugat  dan tergugat tersebut. “Objeknya jelas, intinya itu hakim pengen tahu objeknya mana apakah objeknya itu jelas apa tidak,” terangnya di lokasi yang sama.

Yosef menuturkan, pihaknya sebagai penggugat menghadirkan tiga ahli dan dua saksi fakta. Sementara pihak tergugat menghadirkan satu saksi fakta dengan tiga ahli.

“Iya tahapan selanjutnya itu kesimpulan, kesimpulan para pihak yang disatukan paling jam 3 sore (29 Mei 2024),” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, pemeriksaan lokasi ini dilakukan sebab PT Indobuildco dalam gugatannya tidak menyebut batas-batas lokasi atau objek sengketa.

“Kami selaku kuasa hukum Mensesneg dan GBK, menyampaikan langsung kepada Majelis Hakim bahwa lokasi sidang adalah HPL 1 Gelora,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5).

Kharis mengungkapkan, HPL 1 GBK terbit sejak dibebaskannya tanah tersebut oleh pemerintah dan diganti rugi pada saat diselenggarakannya Asean Games keempat tahun 1962.

“Membebaskan dan menganti rugi tanah yang mencakup tanah atau bidang tanah di mana Hotel Sultan saat ini berdiri,” ungkapnya.

Nasib Hotel Sultan

Selangkah jelang pengamanan aset negara seluas 13 hektare yang berlokasi di Blok 15 Kawasan GBK tersebut, pemerintah melalui PPKGBK mengklaim telah menyiapkan rencana induk atas seluruh bidang HPL No.1/Gelora yang berdiri Hotel Sultan di atasnya.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan, rencana tersebut saat ini telah disampaikan kepada sejumlah kementerian terkait mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

"Karena memang HPL 1/Gelora ini secara umum milik BLU (PPKGBK) dan kami sendiri dituntut melakukan optimalisasi aset. Nah optimalisasi aset ini kita memiliki rencana induk, rencana ini juga kita telah serahkan kepada ATR/BPN dan Mensesneg begitu juga diketahui oleh Kemenkeu," tuturnya.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Sebut Izin Usaha Hotel Sultan Telah Dicabut

Di samping itu, rencana induk pengelolaan tersebut juga dilakukan sebagaimana mandat Menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang meminta agar sederet aset negara dapat dioptimalisasikan pendapatannya.

Dalam keterangannya, Rakhmadi menjelaskan, rencana induk pengelolaan tersebut akan menjadikan kawasan Hotel Sultan sebagai kawasan olahraga dan kawasan komersial selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

"Salah satunya rencana ini yang kita masukkan, di mana ada kawasan olahraga dan ada kawasan komersial yang juga dilaksanakan sebaik mungkin dengan aturan yang berlaku. Ada KMK-nya, dalam hal ini kita akan memilih mitra terbaik nanti ke depan. Polanya seperti apa itu tertera semua di KMK," tambah Rakhmadi.

Dengan demikian, dia bilang, maka porsi-porsi optimalisasi aset negara tersebut dipercaya bakal berdampak lebih baik pada manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara ke depannya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan skema menanggulangi nasib para penghuni khususnya The Sultan Residence apabila proses pengamanan aset negara tersebut resmi dilakukan.

"Rancangannya itu (menyoal skema nasib penghuni The Sultan Residence) sudah ada, tapi itu gak bisa jalan tanpa data yang valid," imbuhnya.

Padahal, PPKGBK mengaku telah mengusahakan koordinasi dengan PT Indobuildco selaku eks pengelola Hotel Sultan untuk menginformasikan daftar penghuni hingga pekerja The Sultan Hotel & Residence.

Chandra menegaskan, informasi mengenai identitas tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan kepastian pelayanan kepada para penghuni dan pekerja ke depan.

"Kita sudah coba minta secara resmi sudah mengajukan permohonan permintaan. Kita kan butuh tau juga eksposurnya seperti apa yang perlu kita hitung. Kita punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara proporsional," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×