CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.945   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.140   -74,83   -1,04%
  • KOMPAS100 1.092   -10,71   -0,97%
  • LQ45 871   -4,83   -0,55%
  • ISSI 215   -3,21   -1,47%
  • IDX30 447   -1,43   -0,32%
  • IDXHIDIV20 540   0,19   0,03%
  • IDX80 125   -1,23   -0,97%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 149   -0,31   -0,21%

Kemenkeu Siap Dorong Pengambilalihan Hotel Sultan


Selasa, 02 Juli 2024 / 16:56 WIB
Kemenkeu Siap Dorong Pengambilalihan Hotel Sultan
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kemenkeu menegaskan bakal mendukung proses pengambilalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal mendukung proses pengambilalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang saat ini tengah bersengketa dengan Pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan mendorong bantuan demi mengamankan aset negara yang tengah bersengketa tersebut.

“Pokoknya kalau soal aset negara kita akan bantu lah,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).

Sayangnya, Ronald tak merespon terkait bagaimana proses bantuan yang bakal didorong untuk mengamankan aset dengan NJOP sebesar Rp 13,5 triliun tersebut. Dia hanya bilang itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga: Sengkarut Sengketa Hotel Sultan dan PPKGBK, Begini Perkembangannya

“Hotel Sultan itu tanya Setneg saja lah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Indobuildco tidak bisa diterima.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis putusan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim juga bilang, eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima. 

Sementara itu, dalam rekonpensi menyatakan gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga: Rupiah Melemah, Kemenparekraf Imbau Masyarakat Berlibur Di Dalam Negeri Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×