kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Pontjo Sutowo Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun, PPKGBK: Itu Muncul dari Mana?


Minggu, 19 Mei 2024 / 10:57 WIB
Pontjo Sutowo Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun, PPKGBK: Itu Muncul dari Mana?
ILUSTRASI. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto (kiri) dan Chandra Hamzah.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco selaku perusahaan pengelola Hotel Sultan menuntut ganti rugi senilai Rp 10 triliun hingga Rp 28 triliun atas sengketa Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Tuntutan ganti rugi itu, kata Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto, tercantum dalam gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco kepada pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Perkara Perdata No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“PT Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 triliun apabila diterbitkan pembaruan dan apabila tidak diterbikan pembaruan HGB, menuntut gant rugi sejumlah kurang lebih Rp 28 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5).

Sementara itu, Chandra Hamzah yang juga merupakan Kuasa Hukum PPKGBK mengungkapkan, pihaknya tak mengetahui asal usul munculnya uang ganti rugi tersebut. Pihaknya menyerahkan perkara sepenuhnya ke Majelis Hakim.

“Kita juga enggak tahu kenapa angka itu muncul dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata,” ujar Chandra.

Baca Juga: Sengkarut Sengketa Hotel Sultan dan PPKGBK, Begini Perkembangannya

Chandra bilang, pihaknya telah menyampaikan segala yang dibutuhkan kepada Majelis Hakim, termasuk besaran dana yang telah dikeluarkan untuk pembesan lahan pada tahun 1959 – 1962.

“Kita serahkan ke majelis hakim yang tentukan, gimana baiknya mereka dan saya yakin hakim kita cukup punya pengetahuan kapabilitas, kapasitas dan integritas untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, perselisihan ini berawal lewat gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco Perkara Perdata No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. dengan turut tergugat I Menteri Sekretaris Negara, Tergugat II PPKGBK, Tergugat III Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Tergugat IV Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×