kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini


Senin, 24 Februari 2020 / 06:28 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi pajak tax amnesty


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Mnuchin berusaha meyakinkan delegasi G20 bahwa proposal pajak digital AS merupakan upaya reformasi perpajakan global. Tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan digital lari dari kewajiban membayar pajak.

Munchin bilang dengan adanya konsensus OECD membuat level playing fields perusahaan digital dan negara terkait menjadi sehat, sehingga ini menjadi konsensus yang digunakan seluruh negara.

Namun, beberapa negara Eropa, termasuk Prancis, Spanyol, Austria, Italia, Inggris, dan Hongaria sudah memiliki rencana untuk pajak digital atau sedang mengerjakannya.

“Ini menciptakan risiko sistem global yang sangat terfragmentasi. Anda tidak dapat memiliki sistem perpajakan nasional berbeda dalam ekonomi global yang saling bertentangan," kata Mnuchin.

Baca Juga: Sri Mulyani dukung OECD segera selesaikan panduan pemajakan industri digital

CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan, pada 14 Februari ia akan siap untuk membayar lebih banyak pajak di Eropa dan akan menyambut solusi OECD global yang akan membuat pungutan seragam.

Di sisi lain, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan memang untuk konsensus pajak digital tidak bisa diselesaikan dalam pertemuan G20 kali ini.

“Untuk pertemuan G20 kali ini OECD melaporkan kerangka dasar model Unified Approach (the outline architecture of Unified Approach) dan perkembangan pembahasan terkini mengenai GloBE,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (23/2).

Terkait dengan GloBE ada empat aturan yang dibahas yaitu Income Inclusion Rule, Switch Over Rule, Undertaxed Payment Rule dan Subject to Tax Rule.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×