kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 6.993   -114,84   -1,62%
  • KOMPAS100 1.043   -20,80   -1,95%
  • LQ45 819   -14,92   -1,79%
  • ISSI 213   -3,44   -1,59%
  • IDX30 418   -8,19   -1,92%
  • IDXHIDIV20 504   -9,27   -1,80%
  • IDX80 119   -2,43   -2,01%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,45   -1,72%

Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini


Senin, 24 Februari 2020 / 06:28 WIB
Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini
ILUSTRASI. ilustrasi pajak tax amnesty


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Mnuchin berusaha meyakinkan delegasi G20 bahwa proposal pajak digital AS merupakan upaya reformasi perpajakan global. Tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan digital lari dari kewajiban membayar pajak.

Munchin bilang dengan adanya konsensus OECD membuat level playing fields perusahaan digital dan negara terkait menjadi sehat, sehingga ini menjadi konsensus yang digunakan seluruh negara.

Namun, beberapa negara Eropa, termasuk Prancis, Spanyol, Austria, Italia, Inggris, dan Hongaria sudah memiliki rencana untuk pajak digital atau sedang mengerjakannya.

“Ini menciptakan risiko sistem global yang sangat terfragmentasi. Anda tidak dapat memiliki sistem perpajakan nasional berbeda dalam ekonomi global yang saling bertentangan," kata Mnuchin.

Baca Juga: Sri Mulyani dukung OECD segera selesaikan panduan pemajakan industri digital

CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan, pada 14 Februari ia akan siap untuk membayar lebih banyak pajak di Eropa dan akan menyambut solusi OECD global yang akan membuat pungutan seragam.

Di sisi lain, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan memang untuk konsensus pajak digital tidak bisa diselesaikan dalam pertemuan G20 kali ini.

“Untuk pertemuan G20 kali ini OECD melaporkan kerangka dasar model Unified Approach (the outline architecture of Unified Approach) dan perkembangan pembahasan terkini mengenai GloBE,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (23/2).

Terkait dengan GloBE ada empat aturan yang dibahas yaitu Income Inclusion Rule, Switch Over Rule, Undertaxed Payment Rule dan Subject to Tax Rule.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×