kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini


Senin, 24 Februari 2020 / 06:28 WIB
Negara-Negara G20 berharap konsensus pajak digital bisa rampung tahun ini
ILUSTRASI. ilustrasi pajak tax amnesty


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty (G20) berkomitmen untuk segera menyelesaikan konsensus pajak digital. Tidak terkecuali untuk raksasa perusahaan digital global seperti Google, Amazon, dan Facebook.

Dikutip dari laman Reuters.com, Minggu (23/2), seluruh angota G20 menyerukan agar konsensus pajak ekonomi digital dari The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) segera dirampunkan pada 2020.

OECD sedang mengembangkan kebijakan agar perusahaan digital membayar pajak dengan pertimbangan manfaat ekonomi yang sudah diambil atau significant economic presence.

Baca Juga: OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?

Setali tiga uang, aturan pajak digital saat ini yang berupa physical economic presence dengan artian atas dasar kehadiran fisik perusahaan digital tidak lagi digunakan.  Proyeksi OECD bila pajak digital diterapkan maka dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar US$ 100 miliar per tahun.

Seruan anggota G20 tersebut tampaknya diarahkan untuk Amerika Serikat (AS) sebagai rumah bagi perusahaan teknologi terbesar. Mereka berharap agar konsensus pajak ekonomi digital dapat selesai tanpa harus menunggu Pemilu AS pada November 2020.

"Tidak ada waktu untuk menunggu pemilihan," kata Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pada seminar pajak di sela-sela pertemuan para menteri keuangan G20 dan bank sentral, Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (22/2).

Ketua OECD Angel Gurria menyampaikan ingin menetapkan kemungkinan terkecil di mana perusahaan-perusahaan digital tersebut akan dikenakan pajak. OECD menetapkan tenggat waktu mencari persetujuan pada awal Juli, atau dengan pengesahan oleh G20 pada akhir tahun.

"Memang mengarahkan G20 kepada konsensus pajak digital bukan cala yang lebih baik. Tetapi, mengingat adanya alternatif ini, menjadi satu-satunya jalan ke depan," kata Gurria dalam seminar perpajakan G20, Sabtu (22/2).

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin menambahkan ada beberapa pihaknya masih mengkaji proposal pajak digital di mana memerlukan persetujuan dari kongres AS. "Saya pikir kita semua ingin menyelesaikan ini pada akhir tahun, dan itulah tujuannya," kata Mnuchin.

Mnuchin berusaha meyakinkan delegasi G20 bahwa proposal pajak digital AS merupakan upaya reformasi perpajakan global. Tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan digital lari dari kewajiban membayar pajak.

Munchin bilang dengan adanya konsensus OECD membuat level playing fields perusahaan digital dan negara terkait menjadi sehat, sehingga ini menjadi konsensus yang digunakan seluruh negara.

Namun, beberapa negara Eropa, termasuk Prancis, Spanyol, Austria, Italia, Inggris, dan Hongaria sudah memiliki rencana untuk pajak digital atau sedang mengerjakannya.

“Ini menciptakan risiko sistem global yang sangat terfragmentasi. Anda tidak dapat memiliki sistem perpajakan nasional berbeda dalam ekonomi global yang saling bertentangan," kata Mnuchin.

Baca Juga: Sri Mulyani dukung OECD segera selesaikan panduan pemajakan industri digital

CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan, pada 14 Februari ia akan siap untuk membayar lebih banyak pajak di Eropa dan akan menyambut solusi OECD global yang akan membuat pungutan seragam.

Di sisi lain, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan memang untuk konsensus pajak digital tidak bisa diselesaikan dalam pertemuan G20 kali ini.

“Untuk pertemuan G20 kali ini OECD melaporkan kerangka dasar model Unified Approach (the outline architecture of Unified Approach) dan perkembangan pembahasan terkini mengenai GloBE,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (23/2).

Terkait dengan GloBE ada empat aturan yang dibahas yaitu Income Inclusion Rule, Switch Over Rule, Undertaxed Payment Rule dan Subject to Tax Rule.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×