kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nazaruddin niat beli saham Bank Mandiri Rp 300 M


Senin, 18 Agustus 2014 / 19:58 WIB
Nazaruddin niat beli saham Bank Mandiri Rp 300 M
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Murah Setiap Hari 6-31 Maret 2023, Pesawat Mulai dari Rp 300.000 an


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata berniat membeli saham PT Bank Mandiri Tbk. Namun niat tersebut urung dilaksanakan dan Nazaruddin malah membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 300 miliar.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8).

Menurut Yulianis, keinginan Nazar untuk membeli saham PT Bank Mandiri Tbk belum disetujui oleh istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, hingga akhirnya Initial Public Offering (IPO) PT Bank Mandiri Tbk ditutup.

"Rencana awalnya bukan (membeli) saham Garuda tapi beli saham Mandiri. Tapi karena telat, karena Neneng juga masih belum setuju waktu itu. Akhirnya IPO Mandiri ditutup jadinya yang dibuka lagi IPO Garuda," kata Yulianis.

Lebih lanjut menurut Yulianis, sebenarnya niatan membeli saham PT Bank Mandiri Tbk tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Direktur Mandiri Sekuritas, Hari Sukoyo. Namun, pembelian batal dilakukan.

Yulianis pun membantah pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk yang akhirnya dibeli Nazar sebesar Rp 300 miliar menggunakan uang Anas Urbaningrum seperti yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazar.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×