kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nazaruddin hadir sebagai saksi dalam kasus e-KTP


Senin, 03 April 2017 / 10:47 WIB
Nazaruddin hadir sebagai saksi dalam kasus e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan turut bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Nazar tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 09.30 WIB, Senin (3/4).

"Direncanakan iya," ujar jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Namun, Abdul enggan menjelaskan apa yang akan digali dari kesaksian Nazar.

Sementara itu, Nazar memastikan akan membeberkan apa saja yang dia ketahui dalam persidangan.,

"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," kata Nazar.

Kasus ini terungkap salah satunya karena kicauan Nazaruddin.

Ia membeberkan keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi megaproyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Nazaruddin ikut terlibat membahas anggaran bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

Ia dianggap sebagai representasi Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.

Dalam proyek ini, Nazaruddin dan Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran yang dibagikan untuk anggota DPR dan pihak lain, yaitu sebesar Rp 574,2 miliar.

Selain itu, ada sembilan saksi lain yang akan dihadirkan.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (saat itu mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI), dan mantan Ketua Banggar DPR RI Melchias Markus Mekeng.

Ada pula PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah, dan sejumlah pihak yang disebut sebagai perantara suap dalam dakwaan, yaitu Eva Ompita Soraya, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, dan Munawar.

Dalam kasus ini, mulanya KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Saat ini, mereka duduk di kursi terdakwa.

Dari pengembangan kasus e-KTP, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×