Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), pada hari Kamis (30/3) mendatang.
"Kemarin Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis ya. Nanti coba kami tanya apa Beliau bisa hadir," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3).
Sedianya, Agus akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3) lalu. Namun, Agus batal bersaksi di pengadilan.
Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana menjelaskan, Agus Martowardojo telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian kesaksian.
Pasalnya, saat itu Agus harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, RDG BI dipimpin oleh Gubernur BI.
Selain itu, Agus telah berkomitmen dan menjadwalkan diri untuk hadir mewakili Indonesia dalam rapat G20 Ministry of Finance and Central Bank Governor.
Dalam kasus e-KTP, Agus akan memberikan keterangan selaku Mantan Menteri Keuangan. Agus diduga terkait dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News