kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

7 Saksi akan dihadirkan dalam sidang e-KTP


Kamis, 30 Maret 2017 / 11:00 WIB
7 Saksi akan dihadirkan dalam sidang e-KTP


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang keempat kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).

Rencananya, ada tujuh saksi dan tiga penyidik yang akan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada enam saksi baru yang akan dihadirkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Keenam saksi baru yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar akan memberikan keterangan selaku Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR.

Kemudian, anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Dalam surat dakwaan, Khatibul disebut menerima US$ 400.000.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa. Dalam surat dakwaan, selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Agun disebut menerima US$ 1,05 juta.

Kemudian, Mohammad Jafar Hafsah, selaku Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Jafar disebut menerima US$ 100.000dalam proyek e-KTP.

Selanjutnya, Dian Hasanah yang merupakan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam persidangan sebelumnya Dian tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Selain itu, jaksa KPK akan memanggil Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini adalah yang kedua, setelah dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus tidak dapat hadir karena saat itu Agus harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Selain pemeriksaan keenam saksi tersebut, jaksa KPK akan menghadirkan kembali politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, serta tiga orang penyidik KPK.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK. Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk melakukan verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×