Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sudarto melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini tidak memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan. Hal ini dinilainya sangat berbahaya.
”RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan Kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.
Penolakan FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.
“Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.
Sebelumnya, secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.
Sebab, menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.
Baca Juga: Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian
“Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan pasal ini? Ini penggelapan pasal namanya. Penggelapan pasal yang tidak menjadi domain daripada undang-undang ini karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan,” ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Gedung DPR.
Atas dasar itu Firman yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar ini mencurigai adanya motif atau kepentingan tertentu di balik hadirnya pasal-pasal yang membahas komoditas tembakau dalam RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News