kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Nasib Pekerjaan Terancam, Serikat Pekerja Desak Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan


Selasa, 13 Juni 2023 / 21:55 WIB
Nasib Pekerjaan Terancam, Serikat Pekerja Desak Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
ILUSTRASI. Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sudarto melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini tidak memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan. Hal ini dinilainya sangat berbahaya.

”RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan Kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.

Penolakan FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.

“Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.

Sebelumnya, secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Sebab, menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.

Baca Juga: Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian

“Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan pasal ini? Ini penggelapan pasal namanya.  Penggelapan pasal yang tidak menjadi domain daripada undang-undang ini karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan,” ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Gedung DPR.

Atas dasar itu Firman yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar ini mencurigai adanya motif atau kepentingan tertentu di balik hadirnya pasal-pasal yang membahas komoditas tembakau dalam RUU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×