kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Besok, Komisi VII DPR RI Agendakan Rapat Kerja dengan Para Menteri Bahas RUU EBET


Senin, 23 Januari 2023 / 17:51 WIB
Besok, Komisi VII DPR RI Agendakan Rapat Kerja dengan Para Menteri Bahas RUU EBET
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan menteri-menteri untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan menteri-menteri untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Adapun dalam draft DIM tersebut tidak disebut-sebut mengenai skema power wheeling.

“Memang dalam draft yang kita terima ada DIM-nya bahwa Power Wheeling dicabut tentu ini hal yang harus didalami lebih lanjut. Besok ada raker dengan para menteri,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/1). 

Baca Juga: Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat

Eddy bilang, perihal DIM tersebut akan dibahas lebih jauh dengan pemerintah. Maka itu dia belum bisa memberikan tanggapan lebih rinci mengenai dicabutnya skema power wheeling dari DIM RUU EBET. 

Melansir dalam jadwal rapat yang diterima Kontan.co.id, pada Selasa 24 Januari 2023 akan diadakan raker dengan sejumlah Menteri di antaranya Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Keuangan, hingga Menteri BUMN. 

Sebagai gambaran raker ini akan membahas beberapa poin yakni mekanisme kerja pembahasan RUU EBET, pembahasan DIM per DIM RUU EBET, dan pengesahan pembentukan Panja, tim perumus, tim kecil, dan tim sinkronisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×