kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Nasib Pekerjaan Terancam, Serikat Pekerja Desak Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan


Selasa, 13 Juni 2023 / 21:55 WIB
Nasib Pekerjaan Terancam, Serikat Pekerja Desak Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
ILUSTRASI. Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

Bahkan, menurutnya, bukan hanya para pekerja yang akan terdampak dari adanya pasal-pasal tersebut.

“Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagangyang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” kata Sudarto dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Baca Juga: Sebanyak 43 Lembaga Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Kesehatan

Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.

Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.

Ia menambahkan penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan.

Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan. “RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan!” terang Sudato.

Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan. “Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar,” tegasnya.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kembali Tolak RUU Kesehatan

Sudarto melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan mencerminkan bahwa para penyusun aturan ini tidak memahami fakta dan kondisi industri serta ekosistem pertembakauan. Hal ini dinilainya sangat berbahaya.

”RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan Kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.

Penolakan FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.

“Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.

Sebelumnya, secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan masuknya pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Sebab, menurutnya, RUU Kesehatan sejatinya dirancang dengan tujuan memperbaiki tata kelola kesehatan masyarakat dan bukan mengatur terkait komoditas tertentu.

Baca Juga: Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian

“Saya menyimpulkan bahwa pertanyaannya, ada apa Kementerian Kesehatan menyisipkan pasal ini? Ini penggelapan pasal namanya.  Penggelapan pasal yang tidak menjadi domain daripada undang-undang ini karena undang-undang ini mengatur tata kelola kesehatan,” ujarnya usai diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” di Gedung DPR.

Atas dasar itu Firman yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar ini mencurigai adanya motif atau kepentingan tertentu di balik hadirnya pasal-pasal yang membahas komoditas tembakau dalam RUU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×