kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Nasib 237.000 Guru Honorer di 2027 Akhirnya Terjawab, Ini Penjelasan Mendikdasmen


Senin, 25 Mei 2026 / 04:30 WIB
Nasib 237.000 Guru Honorer di 2027 Akhirnya Terjawab, Ini Penjelasan Mendikdasmen
ILUSTRASI. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih akan tetap mempertahankan 237.000 guru non-ASN di tahun 2027. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih akan tetap mempertahankan 237.000 guru non-ASN di tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan merespons tanggapan masyarakat mengenai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak memperbolehkan adanya pegawai non-ASN di seluruh lembaga termasuk di pendidikan.

Mu'ti juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema untuk tahun 2027 bersama lintas kementerian.

“Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas TV, Minggu (24/5/2026).

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” lanjut Mu'ti.

Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan saat ini masih ada sekitar 237.000 guru di Indonesia yang mengajar dengan status non-ASN.

“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” ucapnya.

Baca Juga: Dunia Terancam Super El Nino, Indonesia Mulai Siapkan Langkah Darurat

Tabel: Status dan Insentif Guru Non-ASN 2026

Kategori Guru Non-ASN Jumlah Guru Bantuan Pemerintah
Sudah sertifikasi 137.764 guru Tunjangan Rp 2 juta/bulan
Belum sertifikasi 99.432 guru Insentif Rp 400.000/bulan
Total guru non-ASN 237.000 guru Dipertahankan hingga 2027

Alasan ratusan guru non-ASN belum tersertifikasi

Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi.

“Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Alasan lain yang memungkinkan adalah jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Mu’ti, jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka proses pengangkatan belum dapat dilakukan.

“Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait langkah penanganan guru berstatus non-ASN setelah tahun 2026.

Tabel: Alasan Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi

Faktor Penjelasan
Belum memenuhi pendidikan Belum memiliki ijazah D4/S1
Belum mengikuti PPG Tidak ikut Pendidikan Profesi Guru
Kendala yayasan Yayasan tidak mengizinkan ikut PPG
Jam mengajar belum cukup Belum memenuhi syarat beban kerja

Baca Juga: Jelang Armuzna, PPIH 2026 Matangkan Kesiapan Safari Wukuf bagi Jemaah Lansia

Klaim guru honorer tidak boleh mengajar di 2027

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Klaim tersebut dikaitkan dengan kebijakan yang disebut berasal dari Kemendikdasmen.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga telah menegaskan sebelumnya bahwa guru non-ASN atau guru honorer tetap diperbolehkan mengajar pada tahun 2027.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Nunuk menjelaskan bahwa SE tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta.

Ia menegaskan tujuan utama surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan guru non-ASN, namun untuk memberikan dasar bagi pemerintah daerah agar para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajar.

“SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka,” katanya.

Selain menata status guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru honorer yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar Rp 400.000 per bulan.

Tonton: Imbauan Menteri Haji di Ibadah Inti Haji, Wukuf di Armuzna

Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Di samping itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.

Tabel: Penjelasan Pemerintah soal Guru Honorer 2027

Isu Penjelasan Pemerintah
Guru honorer dilarang mengajar 2027 Tidak benar
Status non-ASN Sedang ditata pemerintah
Guru tetap mengajar Berlaku hingga akhir 2026
Skema 2027 Sedang dibahas lintas kementerian
Sekolah swasta Tidak terdampak aturan SE

(Fatimah Az Zahra, Inten Esti Pratiwi)

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/24/080000765/bagaimana-nasib-237.000-guru-non-asn-pada-2027-begini-penjelasan-abdul-mu?page=all#page1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×