Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Klaim tersebut dikaitkan dengan kebijakan yang disebut berasal dari Kemendikdasmen.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga telah menegaskan sebelumnya bahwa guru non-ASN atau guru honorer tetap diperbolehkan mengajar pada tahun 2027.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Nunuk menjelaskan bahwa SE tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta.
Ia menegaskan tujuan utama surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan guru non-ASN, namun untuk memberikan dasar bagi pemerintah daerah agar para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajar.
“SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka,” katanya.
Selain menata status guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru honorer yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar Rp 400.000 per bulan.
Tonton: Imbauan Menteri Haji di Ibadah Inti Haji, Wukuf di Armuzna
Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Di samping itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Tabel: Penjelasan Pemerintah soal Guru Honorer 2027
| Isu | Penjelasan Pemerintah |
|---|---|
| Guru honorer dilarang mengajar 2027 | Tidak benar |
| Status non-ASN | Sedang ditata pemerintah |
| Guru tetap mengajar | Berlaku hingga akhir 2026 |
| Skema 2027 | Sedang dibahas lintas kementerian |
| Sekolah swasta | Tidak terdampak aturan SE |
(Fatimah Az Zahra, Inten Esti Pratiwi)
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/24/080000765/bagaimana-nasib-237.000-guru-non-asn-pada-2027-begini-penjelasan-abdul-mu?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













