Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berupaya menjaga stabilitas layanan pendidikan di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung di berbagai daerah. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Mengutip laporan Infopublik.id, kebijakan ini dinilai membawa kepastian bagi ribuan guru honorer yang selama ini masih dibayangi ketidakjelasan status penugasan. Selain memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, surat edaran tersebut juga memberikan rasa aman bagi para pendidik yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.
Berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan melakukan penugasan terhadap guru non-ASN yang sudah tercatat di Dapodik sebelum Desember 2024, selama masa transisi penataan tenaga non-ASN masih berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kelangsungan pembelajaran di daerah.
Baca Juga: Iduladha 2026: Pemerintah & Muhammadiyah Sepakat, Ini Tanggal Resminya!
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan moral bagi para guru untuk terus memberikan layanan terbaik bagi siswa, meskipun sekolah menghadapi berbagai tantangan.
Senada dengan itu, guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita, menyebut surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan juga disampaikan guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra, yang mengaku kebijakan tersebut membuat guru honorer merasa lebih tenang.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut bukan hanya aturan administratif, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar di daerah.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Tonton: Strategi Menghadapi Ambruknya IHSG
Prengki juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang dinilai terus berupaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru honorer.
Berbagai respons dari guru di Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang memberi kepastian dan perlindungan kepada tenaga pendidik bukan hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada keberlangsungan proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di daerah.
Data Kunci SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
| Poin Utama | Isi Kebijakan |
|---|---|
| Nama aturan | Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 |
| Fokus kebijakan | Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri selama masa transisi |
| Dasar data | Guru non-ASN terdata di Dapodik |
| Batas waktu pendataan | Terdaftar di Dapodik sebelum Desember 2024 |
| Jumlah guru non-ASN aktif (data Dapodik) | >237.000 guru (per 31 Desember 2024) |
| Dampak utama | Kepastian status penugasan & stabilitas pembelajaran |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













