Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih akan tetap mempertahankan 237.000 guru non-ASN di tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan merespons tanggapan masyarakat mengenai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak memperbolehkan adanya pegawai non-ASN di seluruh lembaga termasuk di pendidikan.
Mu'ti juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema untuk tahun 2027 bersama lintas kementerian.
“Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas TV, Minggu (24/5/2026).
“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” lanjut Mu'ti.
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan saat ini masih ada sekitar 237.000 guru di Indonesia yang mengajar dengan status non-ASN.
“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” ucapnya.
Baca Juga: Dunia Terancam Super El Nino, Indonesia Mulai Siapkan Langkah Darurat
Tabel: Status dan Insentif Guru Non-ASN 2026
| Kategori Guru Non-ASN | Jumlah Guru | Bantuan Pemerintah |
|---|---|---|
| Sudah sertifikasi | 137.764 guru | Tunjangan Rp 2 juta/bulan |
| Belum sertifikasi | 99.432 guru | Insentif Rp 400.000/bulan |
| Total guru non-ASN | 237.000 guru | Dipertahankan hingga 2027 |
Alasan ratusan guru non-ASN belum tersertifikasi
Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi.
“Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.
Alasan lain yang memungkinkan adalah jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Menurut Mu’ti, jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka proses pengangkatan belum dapat dilakukan.
“Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait langkah penanganan guru berstatus non-ASN setelah tahun 2026.
Tabel: Alasan Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi
| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Belum memenuhi pendidikan | Belum memiliki ijazah D4/S1 |
| Belum mengikuti PPG | Tidak ikut Pendidikan Profesi Guru |
| Kendala yayasan | Yayasan tidak mengizinkan ikut PPG |
| Jam mengajar belum cukup | Belum memenuhi syarat beban kerja |
Baca Juga: Jelang Armuzna, PPIH 2026 Matangkan Kesiapan Safari Wukuf bagi Jemaah Lansia













