kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Rp 223 T Dana MBG Masuk Pos Pendidikan


Minggu, 22 Februari 2026 / 15:08 WIB
Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Rp 223 T Dana MBG Masuk Pos Pendidikan
ILUSTRASI. Penyaluran MBG di Papua Barat (ANTARAFOTO/chairil indra)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah guru honorer, dosen, dan perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi wajib 20% belanja pendidikan.

Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Februari 2026. Inti keberatan pemohon terletak pada Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya.

Dalam postur APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Namun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk operasional MBG dan dimasukkan dalam komponen belanja pendidikan. Para pemohon menilai langkah ini berpotensi menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan.

Guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, selaku pemohon menegaskan dirinya tidak menolak program MBG. Namun, ia menilai sumber dananya tidak semestinya berasal dari pos pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Program MBG Digugat di MK, Begini Tanggapan Purbaya

“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya dalam persidangan.

Menurut Reza, secara konstitusional anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan guru, pengangkatan tenaga honorer, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai masuknya MBG dalam komponen pendidikan menunjukkan adanya pengalihan fungsi anggaran.

“Ketika diambil hampir 30% untuk MBG, maka dana pendidikan tidak lagi 20% dari APBN. Hanya sekitar 17%,” katanya kepada Kontan, Minggu (22/2/2026).

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengalihan dana dari urusan pendidikan ke urusan gizi.

Menurutnya, persoalan klasik pendidikan mulai dari gaji guru honorer yang rendah hingga ruang kelas rusak akan semakin berat jika ruang anggaran menyempit. Ia juga mempertanyakan orientasi kebijakan MBG yang dinilai lebih menonjolkan aspek ekonomi ketimbang kualitas gizi.

Program MBG sendiri dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan target sekitar 82,9 juta pelajar. Secara substansi, program ini ditujukan untuk memperbaiki asupan gizi dan kualitas sumber daya manusia. Namun, desain penganggarannya kini dipersoalkan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut lembaganya tidak berwenang menentukan sumber anggaran program tersebut. Ia menegaskan BGN hanya bertindak sebagai pelaksana dan pengguna anggaran.

Baca Juga: MBG Dinilai Banyak Persoalan, Pengamat Minta Kajian dan Peraturan yang Jelas

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani membantah anggapan bahwa dana pendidikan dipakai untuk MBG.

“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan DPR sejak awal mewanti-wanti agar dana pendidikan tidak dialihkan selain untuk kesejahteraan guru dan kebutuhan pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum para guru honorer. Ia menilai peran guru honorer penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan memastikan tidak ada niat meremehkan aspirasi mereka.

Terkait peluang gugatan, Purbaya menyebut hasilnya akan bergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan.

“Kalau saya rasa lemah, ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menafsirkan batasan belanja pendidikan dalam APBN. Perkara ini tak sekadar soal program gizi, melainkan menyentuh definisi konstitusional atas 20% anggaran pendidikan dan prioritas fiskal negara.

Baca Juga: Prabowo: Program MBG Telah Membuka Lebih dari 1 Juta Lapangan Kerja

Selanjutnya: Pemerintah Impor 105.000 Pikap dari India, Serikat Pekerja & Pengusaha Protes Keras

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×