kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

NasDem yakin Patrice 'legowo'


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:36 WIB
NasDem yakin Patrice 'legowo'


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie mengaku terkejut mendengar kabar ditetapkannya Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya yakin, beliau bisa mempertanggungjawabkan semua. Dan saya yakin, menurut saya, tidak sampai sejauh itu (gratifikasi)," kata Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10).

Nasdem, kata dia, akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan KPK terhadap Rio. Namun, Syarif enggan berkomentar saat ditanya terkait kelanjutan status Rio sebagai Sekjen Nasdem.

"Beliau ikut dalam proses pendirian dan pembesaran partai. Saya yakin, beliau pasti legawa dan gentleman mengambil sikap dalam hal ini," ujarnya.

Ia menambahkan, sikap Rio terkait posisinya di partai akan disampaikan dalam waktu dekat. "Mungkin hari ini atau besok akan menyatakan sikap ini," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," kata Johan.

Namun, Johan enggan menyebut nominal yang diterima Patrice. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih akan melakukan pengembangan kasus. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×