kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tetapkan lagi Gatot Pujo dan istri tersangka


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:33 WIB
KPK tetapkan lagi Gatot Pujo dan istri tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Kali ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

"Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN dan ES," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/).

Gatot dan Evy diduga memberi hadiah atau janji kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara yang juga ditangani Kejaksaan Agung tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Patrice sebagai tersangka.

"Dengan penetapan inj maka KPK akan melakukan pemeriksaan PRC, GPN, dan ES," kata Johan. 

Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nonor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya menjerat Gatot dan Evy dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus bermula dari munculnya surat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos. 

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan dua hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai tersangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×