kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Sekjen NasDem, tersangka baru suap bansos Sumut


Kamis, 15 Oktober 2015 / 14:57 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara. Status tersangka ditetapkan pada Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

"PRC diduga telah menerima suap dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," kata Johan Budi Plt Pimpinan KPK, Kamis (16/10). Rio diduga membantu mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan. 

Namun, Johan enggan menjelaskan nilai suap tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum menjadwalkan kapan Rio bakal kembali dipanggil.

Sebelumnya, Rio sempat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi atas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×