kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Patrice Rio harus mundur dari DPR dan Nasdem


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:05 WIB
Patrice Rio harus mundur dari DPR dan Nasdem


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengatakan, Patrice Rio Capella bakal mundur sebagai anggota DPR RI dan melepaskan jabatan Sekretaris Jenderal Nasdem. Menurut Johnny, hal tersebut harus dilakukan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjadi ketentuan umum Partai Nasdem bahwa pada saat anggota Fraksi Nasdem menjadi tersangka tipikor, maka akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (15/10).

Nantinya, lanjut Johnny, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rio akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem. Ketua Umum Nasdem Surya Paloh juga akan mengangkat sekjen sementara nantinya.

"Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucap Ketua DPP Nasdem ini.

Namun, Johnny menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Kita mendukung Pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya," ucap dia.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka gratifikasi, Kamis (15/10) sore. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×