kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nama-nama calon pimpinan KPK batal ke presiden


Senin, 13 Oktober 2014 / 11:15 WIB
Nama-nama calon pimpinan KPK batal ke presiden
ILUSTRASI. Manfaat sawi hijau untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyerahkan dua nama Capim pengganti Wakil Pimpinan KPK Busyro Muqoddas telah dikantonginya ke Presiden hari ini, Senin (13/10).

Juru Bicara Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan,  rencana tersebut batal lantaran Presiden belum bisa ditemui hari ini. "Kami sih meminta bertemu Presiden hari ini. Tapi Presiden belum bisa," kata Imam saat dihubungi wartawan, Senin pagi.

Lebih lanjut menurut Imam, hingga kini pihaknya masih belum mengetahui kapan waktu pengganti penyerahan dua nama tersebut. Pansel kata Imam, masih membahas soal waktu pengganti itu.

Seperti diketahui, Jumat lalu Imam membenarkan pihaknya telah mengantongi dua nama Capim KPK hasil seleksi yang telah dilakukan selama ini. Namun, Imam masih enggan membocorkan dua nama tersebut.

Menurut Imam, dua nama tersebut dipilih berdasarkan kriteria normatif dan substantif. Kriteria normatif yang dimaksud yakni keduanya memenuhi kriteria yang tertuang dalam pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. "Di dalam undang-undang itu kan ada sejumlah prasyarat umum yang harus dipenuhi. Nah dua calon ini dianggap memenuhi syarat," tambahnya.

Sementara itu, kriteria substantif yang dimaksud, yakni memikili integritas, bukan partisan partai politik tertentu, dan memiliki kepemimpinan. Ditanyai lebih lanjut apakah kedua nama tersebut mampu bekerja sama dengan empat pimpinan KPK lainnya yang telah ada, pihaknya berharap demikian.

Dua Capim yang lolos tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Parlemen kemudian menentukan, siapa yang akan maju sebagai pengganti Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2014 mendatang.

Pada Kamis (9/10) lalu, Pansel melakukan seleksi wawancara di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diikuti oleh enam peserta. Enam peserta yang dimaksud, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Keenamnya juga sebelumnya telah menjalani tes kesehatan pada 30 September 2014 lalu. Keenamnya merupakan peserta yang terjaring mulai dari seleksi administrasi, seleksi pembuatan makalah tentang diri sendiri, hingga seleksi profile assesment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×