Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (3/11/2021), pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Salah satunya, penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ingat! Baru vaksin dosis pertama, naik pesawat tetap wajib tes PCR
Lantas, berapa biaya antigen terbaru yang sesuai dengan aturan pemerintah?
Biaya swab antigen (biaya antigen) terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Di beberapa lokasi, biaya tes antigen di Indonesia rata-rata berada di kisaran Rp 80.000 sampai Rp 100.000.
Padahal sebelumnya atau di awal pendemi Covid-19, biaya swab antigen sempat mencapai kisaran Rp 300.000. Biaya antigen di Indonesia sejauh ini sudah ditekan hingga di bawah Rp 100.000.
Pada September lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui tarif maksimal biaya swab antigen.
Baca Juga: Pariwisata mulai ramai, pelaku usaha minta agar syarat perjalanan tak mudah berubah
Biaya antigen terbaru
Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa biaya antigen paling tinggi adalah sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 109.000.
Selain penetapan batas tertinggi biaya antigen, pemerintah juga mengatur batasan maksimal biaya yang dikenakan ke masyarakat untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Perjalanan darat wajib Antigen, ini tanggapan Tourindo Guide Indonesia (PGJO)
Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Baca Juga: Ingat! Mulai hari ini 3 November 2021, syarat penerbangan cukup tes antigen ya
Biaya swab antigen lama
Sebelumnya dalam regulasi lama, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya antigen ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa. Sementara biaya swab antigen sebesar Rp 275 ribu diperuntukan untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Pemerintah menyebut, penetapan biaya antigen atau biaya swab antigen telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya tes antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Baca Juga: Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR
Biaya tes antigen di lapangan
Beberapa stasiun milik PT KAI juga diketahui menyediakan rapid test antigen antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, dan Stasiun Purwokerto.
Lalu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. Biaya antigen di stasiun milik KAI tersebut dipatok seharga Rp 85.000.
Biaya swab antigen ini sudah mengalami penurunan dibandingkan biaya antigen sebelumnya yakni mencapai Rp 105.000.
Beberapa bandara juga menyediakan layanan rapid test seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Biaya tes antigen yakni sebesar Rp 150.000 per orang dan tersedia di Terminal 3 dan Terminal 2 D.
AirAsia juga menyediakan layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dengan biaya tes antigen Rp 95.000. Kemudian maskapai Lion Air menetapkan biaya antigen juga sebesar Rp 95.000.
Alasan penurunan biaya antigen Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan penurunan biaya antigen tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes.
Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT biaya antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran biaya swab antigen, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar biaya tes antigen saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut (biaya antigen) telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelas Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Antigen Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News