Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (3/11/2021), pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Salah satunya, penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ingat! Baru vaksin dosis pertama, naik pesawat tetap wajib tes PCR
Lantas, berapa biaya antigen terbaru yang sesuai dengan aturan pemerintah?
Biaya swab antigen (biaya antigen) terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Di beberapa lokasi, biaya tes antigen di Indonesia rata-rata berada di kisaran Rp 80.000 sampai Rp 100.000.
Padahal sebelumnya atau di awal pendemi Covid-19, biaya swab antigen sempat mencapai kisaran Rp 300.000. Biaya antigen di Indonesia sejauh ini sudah ditekan hingga di bawah Rp 100.000.
Pada September lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui tarif maksimal biaya swab antigen.
Baca Juga: Pariwisata mulai ramai, pelaku usaha minta agar syarat perjalanan tak mudah berubah