Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa biaya antigen paling tinggi adalah sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 109.000.
Selain penetapan batas tertinggi biaya antigen, pemerintah juga mengatur batasan maksimal biaya yang dikenakan ke masyarakat untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Perjalanan darat wajib Antigen, ini tanggapan Tourindo Guide Indonesia (PGJO)
Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Baca Juga: Ingat! Mulai hari ini 3 November 2021, syarat penerbangan cukup tes antigen ya