kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Naik pesawat bisa pakai hasil tes antigen, ini rincian biaya antigen terbaru


Kamis, 04 November 2021 / 05:00 WIB
Naik pesawat bisa pakai hasil tes antigen, ini rincian biaya antigen terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Beberapa bandara juga menyediakan layanan rapid test seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Biaya tes antigen yakni sebesar Rp 150.000 per orang dan tersedia di Terminal 3 dan Terminal 2 D. 

AirAsia juga menyediakan layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dengan biaya tes antigen Rp 95.000. Kemudian maskapai Lion Air menetapkan biaya antigen juga sebesar Rp 95.000. 

Alasan penurunan biaya antigen Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan penurunan biaya antigen tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes.  

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT biaya antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.  

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.  

Sementara sumber data terkait kewajaran biaya swab antigen, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar biaya tes antigen saat ini. 

“Hasil evaluasi tersebut (biaya antigen) telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelas Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Antigen Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×